Rabu, 06 Maret 2013

4 kompetensi guru profesional

Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain: 1. Kompetensi Padegogik - Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual - Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. - Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu. - Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik - Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran. - Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik. - Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik. - Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar. 2. Kompentensi Kepribadian - Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa - Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat. - Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa - Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. - Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru. 3. Kompentensi Sosial. - Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. - Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. - Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya. - Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan 4. Kompentensi Profesional - Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu - Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu - Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif. - Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif - Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.